kebergenancing.com ,Banyak Permukiman warga desa (kampung) di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, yang masuk ke dalam kategori kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hutan buru, dan hutan produksi tetap,hal ini membuat masyarakat setempat khawatir dan mempertanyakan bagaimana cara agar kampung mereka bisa keluar dari status kawasan hutan lindung.
Reje Kampung Berawang Dewal dan 9 kampung lainnya meminta klarifikasi tentang hal ini,mereka ingin tahu bagaimana cara agar Kampung mereka bisa memiliki hak atas tanah yang telah mereka garap sendiri dan sudah puluhan tahun usaha dan rumah kami sebagai petani disini ujar salah satu warga di Kampung Berawang Dewal.
Masriadi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh menjelaskan bahwa pengusulan untuk mengeluarkan Kampung dari kawasan hutan lindung harus dilakukan secara tata ruang dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kalau secara parsial, biayanya cukup besar dan tidak mampu," katanya, Masriadi menambahkan bahwa pengusulan secara tata ruang memerlukan profesionalisme dan keaktifan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dalam mempersiapkan usulan,dengan demikan Kampung di Kabupaten Aceh Tengah yang masih berada di kawasan hutan lindung dapat dikeluarkan dan masyarakat dapat memiliki hak atas tanah mereka.